(Antara)-Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 82 warga negara asing, dari 2 kasus berbeda. Diketahui para warga asing itu hendak ke Australia dan Malaysia melalui Indonesia. Sebanyak 8 tersangka diancam hukuman maksimal penjara 15 tahun dan denda 1,5 miliyar rupiah.