(Antara)-Tanggal 21 April 2017 adalah batas tenggat waktu bagi para wajib pajak untuk menyampaikan laporan pajak. Kantor Pajak Tebet, mencatat, kini 95% masyarakat telah melaporkan pajaknya. Masyarakat diimbau agar segera melaporkan pajak, jika lewat dari tanggal tersebut, maka wajib pajak dikenakan sanksi administratif sebanyak 100 ribu rupiah.