(Antara)-Pemberlakuan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual, seperti ada di Undang-Undang Nomor 17, Tahun 2016, tentang perlindungan anak, dinilai memberikan implikasi positif. di mana menurt Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Yohana Susana Yembise, telah menurunkan kasus kekerasan seksuat terhadap anak.