(Antara)-Presiden Joko Widodo menilai, penerbitan surat keterangan lunas bantuan likuiditas Bank Indonesia atau BLBI di era presiden kelima Megawati Soekarno Putri, merupakan suatu kebijakan. untuk itu Presiden Joko Widodo menegaskan, perlu dibedakan antara kebijakan yang dikeluarkan presiden, dengan implementasi kebijakan tersebut, yang bisa saja melenceng dari maksud penerbitan kebijakan, sehingga dapat terindikasi menjadi pelanggaran hukum.