(Antara)-Menanggapi surat pengajuan hak angket terhadap komisi pemberantasan korupsi dari Komisi III DPR RI, untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR Miriyam S Haryani dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik, KPK menegaskan akan tetap pada posisinya untuk fokus pada penyidikan. KPK berharap hak angket tak akan menghambat proses penyidikan KTP-elektronik.