(Antara)-Guna menyamakan persepsi dan menyeragamkan penerapan E-Tilang, Korps Lalu Lintas Korlantas Polri, bersama Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan perbankan melakukan sosialisasi peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara penyelesaian pelanggaran lalu lintas. Sosialisasi juga dimaksudkan untuk memahami prosedur penyelesaian melalui E-Tilang.