(Antara)-Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tersangka dalam perkara suap pengadaan Al-Quran di lingkungan Kementerian Agama, tahun anggaran 2011-2012. Jumat siang, KPK memeriksa tersangka FEF, yang juga menjabat sebagai ketua angkatan muda partai golkar.