(Antara)-Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah bersama DPR akan segera merampungkan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Langkah itu dilakukan agar aparat penegak hukum dapat memiliki payung hukum dalam melakukan upaya preventif pencegahan terorisme.