(Antara)-Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyatakan tidak ada masalah jika Hizbut Tahrir Indonesia, menyiapkan seribu pengacara, untuk menghadapi upaya pembubaran oleh pemerintah. Dia bahkan secara tegas mendukung langkah pemerintah untuk membubarkan dan melarang organisasi pengusung khilafah tersebut, karena dinilainya jelas-jelas telah bertentangan dengan Pancasila.