(Antara)-Balai Besar Pom (BBPOM) Aceh, di Banda Aceh menyita sebanyak 1.802 produk pangan dan obat, ilegal, rusak, dan kedaluwarsa, dari sejumlah tempat di Provinsi Aceh. Jika barang itu tidak dicegah apalagi dikonsumsi masyarakat akan berdampak bahaya bagi kesehatan.