(Antara)-Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan peraturan teknis dalam Perppu Undang-Undang No 1 Tahun 2017, tentang keterbukaan informasi. Nantinya, Perppu ini akan memberikan akses bagi ditjen pajak untuk mendapatkan informasi data rekening nasabah, guna mencegah praktek penghindaran pajak.