(Antara)-Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan kepada perusahaan layanan Over The Top asing, dalam menjalankan usahanya di Indonesia harus sejalan dengan aturan pemerintah Indonesia. Pemerintah melalui Kemkominfo berjanji akan semakin tegas menindak perusahaan OTT yang enggan mengikuti aturan, salah satunya dengan mengenakan denda apabila terdapat konten-kontenyang dilarang.