(Antara)-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menerbitkan peraturan Menteri Keuangan tentang aturan keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan pajak. PMK ini didasari atas keputusan indonesia yang ikut kesepakatan internasional G20, untuk melakukan pertukaran data secara otomatis guna keperluan perpajakan.