(Antara)-Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu kembali tertunda hingga libur Hari Raya Idul Fitri usai. Hal ini dikarenakan masih ada perbedaan pendapat antara DPR dengan pemerintah, mengenai ambang pencalonan presiden. Pemerintah bersikeras memepertahankan ambang pencalonan presiden tetap pada angka 20-25 persen.