(Antara)-Pemerintah akan mencabut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017, yang dikenal dengan peraturan full day school. Meski begitu, aturan terkait hari sekolah akan digantikan dengan peraturan presiden, dengan menitikberatkan pada pendidikan penguatan karakter. Sejumlah pihak akan dilibatkan dalam pembahasan aturan tersebut, mulai dari Kemendikbud, Kementerian Agama, Kemendagri, dan sejumlah Ormas Islam.