(Antara)-Mendikbud mengklarifikasi bahwa Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari sekolah, merupakan hasil dari rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi. Dalam ratas disetujui upaya sinkronisasi Hari Libur Sekolah dan Hari Libur Pegawai.