(Antara)-Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus bom Kampung Melayu. para tersangka dinyatakan mengetahui dan membantu aksi kedua pelaku bom diri, Yani Ahmad Sukri dan Ichwan Nurul Salam. Polisi juga memperlihatkan barang bukti dari lokasi perakitan bom dan lokasi peledakan bom.