(Antara)-Pengurangan hukuman atau remisi khusus hari raya, diberikan kepada 10 ribu 6 ratus lebih warga binaan, di seluruh Jawa Barat. Sesuai peraturan pemerintah, remisi diberikan kepada penghuni lapas yang berkelakuan baik, dan telah menjalani 2 per 3 masa tahanan. Namun tidak sedikit pelaku korupsi kelas kakap, tersandung oleh peraturan pemerintah ini.