(Antara)-Untuk menghindari adanya pungutan liar dari oknum petugas pelayanan Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menetapkan sistem transaksi non tunai, dan melarang warga memberikan uang tips. Tanpa bantuan masyarakat pungutan liar akan sulit dibersihkan.