(Antara)-Berita menggembirakan datang untuk Industri Hulu Migas, Pasalnya pemerintah memangkas pajak kegiatan eksplorasi hulu minyak. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 yang baru diterbitkan, tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan, dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.