(Antara)-2 mantan pejabat Kemendagri terdakwa perkara korupsi proyek KTP Elektronik menyatakan pikir-pikir atas vonis 7 dan 5 tahun penjara. Sementara kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan vonis hakim cukup berat sesuai dengan tuntutan jaksa.