(Antara)-Menindaklanjuti penyelidikan tersangka dugaan korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pengusaha Andi Narogong, yang juga merupakan tersangka dalam kasus KTP-El. KPK menduga novanto menggunakan Andi Narogong untuk mengatur pemenang proyek, yang menggunakan anggaran senilai 5,9 triliun rupiah.