(Antara)-2 Terdakwa Perkara Korupsi Pengadaan Proyek KTP Elektronik Irman dan Sugiharto, menjalani sidang pembacaan putusan, hari Kamis 20 Juli 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun keduanya divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dengan denda 500 juta rupiah, dan 5 tahun penjara dengan denda 400 juta rupiah.