(Antara)-Menanggapi putusan UU Pemilu yang memutuskan batas ambang pencalonan preseiden sebesar 20 atau 25 persen, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mempersilahkan masyarakat sebagai warga negara menggunakan haknya, untuk mengajukan judicial review. Nantinya pandangan dari hasil judicial review dapat digunakan untuk memperbaiki UU Pemilu.