(Antara)-Pasal berlapis dapat dikenakan kepada pelaku pemalsuan kualitas beras, yang dilakukan PT Indo Beras Unggul. Ketua Satgas Pangan yang juga Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menyatakan, setidaknya ada 2 pasal yang dapat menjerat pelaku beras oplosan, yakni undang-undang pangan, dan perlindungan konsumen.