(Antara)-Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsuddin menilai, tidak seharusnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017, tentang organisasi kemasyarakatan. Apabila ada yang menggugat sebaiknya menempuh jalur hokum. di sisi lain, tidak boleh menghalang-halangi jika ada yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.