(Antara)-Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berencana menaikan upah bagi kaum buruh sebesar 1 persen dalam waktu dekat ini. namun kenaikan upah tersebut hanya akan diberlakukan bagi 4 sektor yang dianggap profesional, yakni pekerja hotel bintang 4 dan 5, perdagangan besar ekspor dan impor, industri kabel elektronik, serta perbankan.