(Antara ) - Presiden Joko Widodo melalui menteri dalam negeri Tjahjo Kumolo tetap mempertahankan ambang batas pencalonan Presiden tetap 20 sampai 25 %, menurut mendagri setiap calon Presiden harus diseleksi, dan seleksi tersebut ditentukan dari pilihan rakyat terhadap partai politik di pemilu.