(Antara)-Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku tidak tahu menahu teknis pelaksanaan tender proyek pengadaan KTP Elektronik. Karena telah mendelegasikannya ke Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil. Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi dari jaksa penuntut umum, dalam sidang kasus korupsi KTP El, atas nama terdakwa Andi Narogong.