(ANTARA)-Secara tuntunan hukum islam atau syar'i tidak ada perbedaan dalam penetapan awal ramadhan tapi banyak lembaga atau ormas islam memiliki mekanisme dan metodologi sendiri walau demikian, diharapkan semua pihak dapat menghargai dan menghormati perbedaan yang muncul karena mekanisme dan metodologi yang tak seragam tersebut.