(ANTARA)-Untuk kedua kalinya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangannya walau demikian BPK menemukan beberapa hal yang harus segera dilengkapi oleh kementerian ESDM ini yaitu soal kontrak kerja dan denda yang belum diserahkan ke kas negara.