ANTARA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan pembiayaan untuk penambahan kuota haji 10 ribu jamaah pada tahun 2019 tidak akan membebani APBN. Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, APBN hanya diperuntukkan bagi petugas penyelenggara haji. (Imam Prasetyo/ Andy Bagasela/ Feny Aprianti)