(Antara)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah jumlah daftar pemilih tetap dari 115 juta pemilih menjadi 131 juta pemilih, data tersebut merupakan data hasil olahan data penduduk potensial pemilih (DP4) Kementerian Dalam Negeri dengan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) KPU.