(Antara)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Padang menetapkan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) wali kota dan wakil wali kota Padang 2013 berlangsung dua putaran, karena tidak ada kandidat yang meraih suara di atas 30 persen, menurut rencana pelaksanaan pilkada putaran kedua akan dilangsungkan pada 11 desember 2013,apabila tidak ada gugatan pasangan calon ke MK.