Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus terorisme, Abu Dujana, Senin, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mejelis hakim menyatakan Abu Dujana terbukti melanggar hukum dengan menguasai senjata api dan melakukan tindak pidana terorisme, seperti diatur dalam pasal 9 jo pasal 13 huruf a jo pasal 13 huruf b jo pasal 13 huruf c jo 15 jo pasal 17 ayat (1) jo pasal 17 ayat(2) Perppu Nomor 1 tahun 2002, sebagaimana telah disahkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta terdakwa dihukum penjara seumur hidup. (*)

Editor:
COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar