Jakarta (ANTARA News) - Kenaikan harga BBM dinyatakan mulai berlaku tanggal 24 Mei 2008 mulai pukul 00:00 WIB, dengan ketetapan harga premium dari Rp4.500 menjadi Rp6.000 per liter, solar dari Rp4.300 menjadi Rp5.500 per liter, dan minyak tanah dari Rp2.000 menjadi Rp2.500 per liter.

"Kenaikan rata-ratanya 28,7 persen," kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, di Graha Sawala Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat.

Kenaikan itu berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral no 12 tahun 2008, tertanggal 23 Mei 2008.

Dikatakannya, semua kenaikan itu sudah termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

"Dengan mempertimbangkan peningkatan harga minyak dunia menyebabkan subsidi menjadi sangat besar sehingga memberatkan anggaran pendapatan dan belanja negara, oleh karena itu perlu disesuaikan harga jual untuk jenis BBM tertentu bagi konsumen tertentu," katanya.

Dalam mengumumkan kenaikan harga BBM itu Menteri ESDM didampingi oleh Menteri Keuangan, Menko Kesejahteraan Rakyat, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Meneg PPN/Kepala Bappenas, Menteri Perhubungan, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informasi, Kepala BPS, Dirut Pertamina, Dirut PT Pos Indonesia.(*)

Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar