Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah makam Jakarta Selatan, Endan Syhada, Kamis, ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Endan Syhada yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang P2TM Kantor Pelayanan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah sejak Kamis pagi diperiksa penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Jasman Pandjaitan, mengatakan Endan Syhada ditahan terkait kasus pengadaan tanah makam di Jaksel.
"Dia ditahan kasus pengadaan tanah makam di Jaksel," katanya.
Kasus itu bermula dari berdasarkan Surat Keputusan Organisasi (SKO) Nomor 0014572/2006 tanggal 7 Juni 2008, tersedia kredit anggaran pembebasan tanah penggantian pemakaman unit Budha di TPU Tanah Kusir, Jaksel.
Berdasarkan DASK bulan Juni sebesar Rp13,5 miliar yang antara lain dialokasikan untuk pembebasan sebesar Rp12,96 miliar dan berdasarkan hasil musyawarah yang tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Jaksel Nomor 500/2006 tanggal 16 Oktober 2006, harga tanah yang bersertifikat sebesar Rp1.032/meter persegi dan harga yang belum bersertifikat Rp928.800/meter persegi.
Namun dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan, yakni, uang penggantian yang diterima oleh pemilik tanah berbeda dengan bukti kuitansi penerimaan.
Luas tanah di mark up dan dokumen tanah dipalsukan sehingga terdapat tanah yang sudah dibebaskan Pemda Jaksel pada 1976, namun pada 2006 dibebaskan.
"Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp12,96 miliar," kata Kapuspenkum.(*)Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com