Regulasi tersebut ditujukan untuk mendorong perusahaan-perusahaan otomotif mempersiapkan industri mobil listrik di Tanah Air
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya telah menandatangani peraturan presiden tentang mobil listrik pada Senin (5/8/2019).

"Sudah, sudah. Sudah saya tanda tangani Senin (5/8/2019) pagi," kata Presiden usai acara peresmian gedung baru ASEAN di Jakarta, Kamis.

Menurut Jokowi, regulasi tersebut ditujukan untuk mendorong perusahaan-perusahaan otomotif mempersiapkan industri mobil listrik di Tanah Air.

Presiden menjelaskan sebesar 60 persen pengoperasian mobil listrik tergantung bagian baterai.

"Bahan untuk buat baterai dan lain-lain ada di negara kita. Sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah, kompetitif karena bahan-bahan ada di sini," ujar Presiden.

Sebelumnya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan dalam peraturan presiden juga diatur mengenai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mobil listrik yakni sebesar 35 persen.

Dia mengatakan hal itu dapat mendorong ekspor Indonesia. 

Baca juga: Menperin sebut insentif mobil listrik tergantung emisi
Baca juga: Pemerintah bahas finalisasi perpres kendaraan listrik
Baca juga: Sedang diuji coba, mobil listrik Blits buatan ITS singgah di Mataram

Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019