Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (9/8).

"Sidang ini terkait tiga perkara, yakni nomor perkara 157-PKE-DKPP/VI/2019, 180-PKE-DKPP/VII/2019 dan 181-PKE-DKPP/VII/2019," kata Kepala Biro Administrasi DKPP RI, Bernad Dermawan Sutrisno melalui siaran pers tertulis kepada ANTARA, Kamis.

Baca juga: KPU Batam pelajari materi gugatan sengketa pemilu

Bernad mengemukakan, teradu dari perkara 157-PKE-DKPP/VI/2019 adalah Ketua, Anggota serta Sekretaris KPU Kota Batam yakni Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, Muliadi Evendi, dan AC. Herlambang.

Para teradu diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam, yakni Syailendra Reza IR, Bosar Hasibuan, Nopialdi, Mangihut Rajagukguk, dan Helmy Rachmayani.

Baca juga: KPU Batam hadapi 4 gugatan Pemilu 2019

Dalam pokok pengaduan, kata dia, para teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu di antaranya adalah pengadu menemukan petugas KPU Kota Batam membuka kotak suara yang telah disegel, dengan alasan adanya kekurangan surat suara untuk tiga kecamatan di Kelurahan Tanjung Buntung.

"Kemudian para teradu melakukan pendistribusian logistik pemilu tersebut dengan cara diambil langsung oleh PPS atau PPK ke gudang logistik KPU Kota Batam tanpa memberitahu pengawas pemilu dan pihak keamanan," katanya.

Sedangkan perkara 180-PKE-DKPP/VII/2019, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam menjadi teradu, yakni Syailendra Reza IR, Bosar Hasibuan, Nopialdi, Mangihut Rajagukguk, dan Helmy Rachmayani.

"Mereka diadukan oleh Elisman Siboro yang kemudian memberi kuasa kepada Imanuel Dermawan Purba (advokat). Para teradu diadukan karena diduga seringkali mengabaikan laporan masyarakat yang masuk dan tebang pilih," kata Bernad.

Kemudian pada perkara nomor 181-PKE-DKPP/VII/2019, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepri menjadi teradu, yakni Sriwati, Arison, Widiono Agung, Priyo Handoko, dan Parlingdungan Sihombing.

Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Batam, Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, dan Muliadi Evendi.

Menurut Bernad, pengadu dalam perkara tersebut adalah H Syamsuri calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN). Berdasarkan pokok aduan, lanjut dia, para teradu diadukan karena adanya selisih perolehan suara.

"Kejadian itu pada pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kota Batam, Pengadu memperoleh 4.119 suara. Namun, dalam pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi, pengadu hanya mendapat 4.106 suara," katanya.

Bernad menambahkan agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu, juga pihak terkait dan saksi-saksi yang akan dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.

Sidang pemeriksaan yang digelar pada Jumat (09/08), akan dipimpin anggota DKPP bersama anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepri.

Sidang tersebut akan digelar di Mapolda Provinsi Kepri, Jalan Hang Jebat 81, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Perkara 157-PKE-DKPP/VI/2019 dan 181-PKE-DKPP/VII/2019 akan digelar secara bersamaan pada pukul 10.30 WIB, kemudian perkara 180-PKE-DKPP/VII/2019 akan digelar pukul 15.30 WIB.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp," kata Bernad.

Pewarta: Ogen
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019