Jakarta (ANTARA) - Kualitas udara wilayah Kelurahan Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, paling tidak sehat se-DKI Jakarta berdasarkan data pantauan pada laman AirVisual, Kamis siang pukul 12.00 WIB.

Angka indeks kualitas udara atau air quality index (AQI) di wilayah tersebut mencapai 169 dengan konsentrasi partikulat PM2.5 pada angka 90.7 µg/m³.

Kemudian posisi kedua wilayah kelurahan Kemayoran di Jakarta Pusat masuk kategori tidak sehat dengan angka 157 konsentrasi partikulat PM2.5 sebesar 67 µg/m³.

Selanjutnya disusul wilayah kelurahan Pejanten Barat di Jakarta Selatan dan Rawamangun di Jakarta Timur dengan angka sama 155 masuk kategori tidak sehat.

Sementara itu posisi kelima wilayah kelurahan Pegadungan di Jakarta Barat masuk kategori tidak sehat dengan angka 153 konsentrasi partikulat PM2.5 sebesar 59.7 µg/m³.

Dengan angka indeks kategori tidak sehat tersebut, Jakarta bertahan di peringkat pertama kota dengan kualitas udara paling tidak sehat di dunia.

Kondisi udara Jakarta yang demikian berbahaya bagi kesehatan khususnya jantung dan paru-paru. Warga Jakarta direkomendasikan untuk menghindari aktivitas luar ruang yang terlalu banyak.

Penggunaan masker dalam berkegiatan di luar ruang juga akan membantu menyaring partikel polutan yang sangat kecil terhirup ketika bernapas.

Baca juga: Kamis pagi, Pegadungan miliki kualitas udara terburuk di Jakarta
Baca juga: AirVisual: kualitas udara Jakarta terburuk ketiga di dunia
Baca juga: DPRD sebut ERP solusi permanen dibanding ganjil genap


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya untuk mengendalikan kualitas udara menjadi lebih baik.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Ibu Kota.

Beberapa langkah yang diambil Pemerintah Provinsi DKI untuk mengatasi kualitas udara tersebut di antaranya adalah memperluas ganjil-genap, mewajibkan uji emisi, membatasi usia kendaraan dan penghijauan.

“Memastikan tidak ada angkutan unum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi,” kata Anies seperti tertulis dalam Ingub 66/2019 yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Pewarta: Galih Pradipta
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019