Verifikasi dan validasi calon hutan adat Binua Laman Garoh merupakan langkah untuk melihat sejauhmana keabsahan usulan yang dilakukan, terutama batas-batas wilayah adat yang terbagi dengan 20 poligon tersebut dan keberadaan kearifan lokalnya
Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Landak mengajukan kawasan hutan adat Binua Laman Garoh yang terletak di Desa Keranji Mancal, Kecamatan Sengah Temila, agar segera diakui oleh pemerintah.

"Kawasan hutan adat Binua Laman Garoh ini seluas 195,72 ha yang terletak di Desa Keranji Mancal, Kecamatan Sengah Temila, mulai kami lakukan verifikasi dan validasi terhadap hutan adat tersebut," kata Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas dan Kerjasama pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak Ya’ Suharnoto, di Ngabang, Kamis (8/8).

Untuk kegiatan itu,  Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Landak didampingi oleh perwakilan Direktorat Penanganan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia beserta Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Kalimantan.

Dia menjelaskan, proses verifikasi dan validasi ini akan berlangsung selama 5 hari ke depan hingga 10 Agustus  juga melibatkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III Pontianak, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat.

Dilakukannya verifikasi dan validasi hutan adat ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Masyarakat Hukum Adat Binua Laman Garoh yang ditetapkan oleh Bupati Landak melalui Surat Keputusan Bupati Landak Nomor 660.1/103/HK-2019 tanggal 15 Februari 2019.

Baca juga: Hutan adat Bukit Samabue Landak divalidasi KLHK

Dia mengatakan verifikasi dan validasi hutan adat Binua Laman Garoh Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila terdiri dari 20 poligon calon hutan adat sesuai yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Landak Nomor 660.1/103/HK-2019 tanggal 15 Februari 2019.

"Sesuai yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Landak Nomor 660.1/103/HK-2019 tanggal 15 Februari 2019 yang diverifikasi terdiri 20 poligon meliputi Sunge Panawar, Timawakng Lintah, Bukit Marakng, Bukit Tungal, Bukit Kalawar, Bukit Padagi, Bukit Saravo, Gunung Sidene, Karamat Pasugu, Laman Garoh, Laman Lintah, Mototn Ganye Paseba, Nanga Salamukng, Timawakng Angkapm, Timawakng Bingaro, Timawakng Lobokn, Timawakng Rorongan, Timawakng Tuba, Timawakng Loekng dan Timawakng Kalawit dengan total luasan 195,72 hektare," ujar Ya’ Suharnoto.

Dilakukannya verifikasi dan validasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 Tentang Hutan Adat dan Hutan Hak.

Ya’ Suharnoto mengungkapkan bahwa setelah dilakukan verifikasi dan validasi hutan adat ini bisa saja berubah luas kawasannya.

"Dalam verifikasi dan validasi ini bisa saja bertambah luasannya atau berkurang, tergantung dengan kondisi terkini dari objek hutan adatnya," tuturnya.

Sementara itu pihak Direktorat Penanganan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Kasi Pencadangan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal Sarmaida, SE mengatakan bahwa verifikasi dan validasi calon hutan adat Binua Laman Garoh merupakan langkah untuk melihat keabsahan usulan yang dilakukan.

"Verifikasi dan validasi calon hutan adat Binua Laman Garoh merupakan langkah untuk melihat sejauhmana keabsahan usulan yang dilakukan, terutama batas-batas wilayah adat yang terbagi dengan 20 poligon tersebut dan keberadaan kearifan lokalnya," kata Sarmaida.

Sarmaida juga mengapresiasi Bupati Landak yang telah mendukung program Presiden Republik Indonesia dengan menetapkan Masyarakat Hukum Adat Binua Laman Garoh Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila.

"Kita sangat mengapresiasi Bupati Landak yang telah menetapkan Masyarakat Hukum Adat Binua Laman Garoh Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila dan mendukung kegiatan Perhutanan Sosial yang menjadi kegiatan unggulan Presiden Republik Indonesia dalam mengakui hak–hak Masyarakat Hukum Adat, baik ditingkat Nasional maupun Internasional," katanya.

Baca juga: Hutan dan Masyarakat Adat Seberuang
Baca juga: Hutan Rimbang Baling dan Dubalang pengawalnya



 

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019