Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan negara berupa satu bidang tanah dan bangunan ruko dari perkara korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kepada Pemkot Pekanbaru, Riau.

"Kamis, 8 Agustus 2019, KPK melalui unit kerja Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) menghibahkan barang rampasan negara kepada Pemerintah Kota Pekanbaru," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Terkait korupsi proyek jalan, KPK geledah kantor kontraktor di Pekanbaru

Baca juga: Ketua KPK buka Rembuk Integritas Nasional di Pekanbaru


Barang rampasan negara yang dihibahkan berupa satu bidang tanah dan bangunan ruko di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau.

"Barang rampasan tersebut berasal dari perkara atas nama M Nazaruddin dengan nilai sebesar Rp1.329.581.000," ucap Febri.

Nazaruddin merupakan terpidana sejumlah kasus korupsi yang saat ini sedang menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Hibah barang rampasan negara tersebut, lanjut Febri, diserahkan langsung oleh Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK Mungki Hadipratikno kepada Wali Kota Pekanbaru Firdaus.

Sebelumnya, KPK menerima surat permohonan dari Pemerintah Kota Pekanbaru tertanggal 6 Februari 2019 terkait permohonan hibah barang milik negara tersebut.

"KPK kemudian menindaklanjuti surat tersebut dan memenuhi permintaan Pemerintah Kota Pekanbaru," ungkap Febri.

Baca juga: KPK tahan tersangka korupsi APBD di Pekanbaru

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019