Jakarta (ANTARA) - Persaudaraan Pangkas Rambut Garut (PPRG) mengaku senang dengan pemberian kompensasi berupa potongan tarif tagihan listrik imbas pemadaman massal di sebagian besar Pulau Jawa pada 4-5 Agustus 2019.

"Kalau sudah jadi keputusan pemerintah, kami ikut senang," kata penasihat PPRG, Rudi 24, melalui sambungan telepon saat dihubungi dari Jakarta, Jumat siang.

Peristiwa pemadaman listrik yang melanda Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten dan sebagian Jawa Tengah sempat memicu gejolak di internal organisasi PPRG.

Rudi menyebutkan sekitar 2.000 anggota PPRG yang membuka usaha pangkas rambut di Jabodetabek mengkirik pemadaman listrik massal oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena memicu kekecewaan pelanggan.

Kekecewaan konsumen terjadi akibat model cukuran rambut tidak tuntas. Akibatnya, tidak sedikit pelanggan yang pulang dengan kepala pitak dan marah-marah.

"Rata-rata hasil cukuran rambutnya hanya sepotong, tidak bisa dilanjut karena lampu di ruangan padam. Ada juga sebagian anggota yang menyiasati dengan gunting, tapi hasilnya tidak sebagus pakai mesin," katanya pula.

Atas peristiwa tersebut, PPRG sempat melakukan survei kerugian anggota yang harus menggratiskan jasa cukur rambut karena listrik padam.

"Hasilnya tidak terdata secara objektif, karena tidak semua laporan masuk ke pengurus," katanya.

Rudi mengatakan usulan anggota untuk mengajukan gugatan hukum pun urung dilaksanakan.

"Proses permintaan kompensasi melalui jalur hukum akan menyita waktu. Sedangkan kami hanya tukang cukur yang tidak punya tim advokasi," katanya pula.
Baca juga: PLN tidak cukup hanya meminta maaf saja

Rencana PLN mengganti kerugian PPRG melalui skema potongan harga iuran listrik pun dianggap Rudi sudah cukup.

"Kalau saya di Jakarta kan pasang dua blok kWh-nya, tapi saya mah ngontrak kiosnya. Tiap bulan habis token rata-rata Rp800 ribu per bulan. Saya kira cukup dengan kompensasi diskon saja," katanya lagi.

Berdasarkan akun Instagram PLN UID Jakarta Raya @pln_disjaya, besaran kompensasi tersebut merujuk pada Peraturan Menter ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Besaran kompensasi yakni 20 persen dari biaya rekening minimum (abonemen) untuk tarif non-adjustment (tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik) dan 35 persen dihitung dari biaya rekening minimum (abonemen) untuk tarif adjustment.
Baca juga: Pengamat: kompensasi listrik padam tidak perlu dana kas

Khusus untuk pelanggan prabayar, kompensasi disetarakan dengan pengurangan tagihan pada golongan tarif adjustment saat pelanggan membeli token berikutnya.

Sementara khusus pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai 'service level agreement' yang telah disepakati bersama pelanggan.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019