Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan menekankan kewenangan lembaganya adalah untuk memutus pelanggaran administrasi mengenai tata cara dan prosedur kepemiluan, sehingga tidak berurusan dengan hasil perolehan suara.

"Apa yang diputus Bawaslu bukan soal hasil ya, tetapi palanggaran administratif mengenai tata cara dan prosedur, itu saja," ujar Abhan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.

Baca juga: Sidang Pileg, MK tolak gugatan PKS Sumatera Utara

Baca juga: Sidang Pileg, KPU: lebih dari 90 persen perkara ditolak MK

Baca juga: Sidang Pileg, MK tolak gugatan Partai Nasdem Maluku

Baca juga: Sidang Pileg, permohonan PBB Papua Barat tak diterima MK


Abhan mengatakan hal tersebut, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara untuk Partai Gerindra daerah pemilihan Sumatera Utara 9 tingkat DPRD Provinsi. Dalam putusan tersebut, MK menilai Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya.

"Yang kami putuskan itu terkait tata cara dan prosedur bukan hasil perolehan suara, dan itu adalah kewenangan kami untuk memperbaiki tata cara dan prosedur," kata Abhan.

Abhan menambahkan bila keputusan Bawaslu pada akhirnya berimbas pada persoalan perolehan suara, hal itu sudah menjadi konsekuensi akibat adanya hal yang salah dalam tata cara serta prosedur kepemiluan.

Terkait kewenangan Bawaslu tersebut yang dipersoalkan oleh Mahkamah Konstitusi, Abhan menilai bahwa tiap-tiap lembaga untuk saling menghormati kewenangan masing-masing.

Kendati demikian, Abhan menyebutkan pihaknya tetap akan melakukan evaluasi terhadap apa yang dipersoalkan oleh Mahkamah tersebut.

Sebelumnya Mahkamah menilai tindakan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan yang mengeluarkan putusan cepat pelanggaran administrasi pemilu telah melampaui kewenangan.

Dalam putusan cepat itu Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan memerintahkan perbaikan adminsitratif data perolehan suara dari C1 ke DA1, di 135 TPS di 24 desa di Kecamatan Dolok Sanggul khusus Partai Gerindra.

Akibat dari perbaikan tersebut, terjadi pengurangan perolehan suara caleg Partai Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing yang sebelumnya berjumlah 3.971 menjadi 2.135.

Mahkamah juga meragukan keputusan Bawaslu yang hanya memperbaiki perolehan khusus Partai Gerindra tanpa ada kejelasan lanjut mengapa ada dugaan kesalahan di perolehan Gerindra.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019