Jakarta (ANTARA) - Hewan untuk kebutuhan kurban boleh dijajakan di atas trotoar dengan diskresi yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada pemerintah kota, meski Instruksi Gubernur Nomor 46/2019 melarang praktik berdagang di fasilitas itu.

"Secara prinsip dilarang berjualan di trotoar. Hanya khan trotoar di jakarta ga sama di semua tempat, ada yang lebarnya 1,5 meter ada yang lebarnya 5 meter. Karena itu saya berikan diskresi kepada walikota untuk mengatur pelaksanaan sesuai situasi di lapangan," kata dia, di Balaikota Jakarta, Jumat.

Meskipun, kata dia, secara prinsip instruksi gubernur melarang. Diskresi dari dia kepada wali kota itu dimaksudkan untuk menentukan wilayah mana yang memperbolehkan pedagang kurban jualan di trotoar.

"Kalau nggak ada pilihan, dikasih tulisan, sudah saya sampaikan ke wali kota. Secara prinsip dilarang. Tapi kita tahu Jakarta tidak bangun di tanah kosong. Jakarta dibangun di tempat yang sudah ada bangunannya, sudah ada lebar jalannya, ini yang saya beri diskresi pada wali kota mengatur sesuai kondisi masing-masing," ucap dia.

Juga baca: Pedagang Jakarta Barat keluhkan penjualan hewan kurban turun

Juga baca: Pedagang hewan kurban keluhkan sulitnya dapatkan pakan ternak

Juga baca: 88.531 ekor hewan kurban di Jakarta lolos pemeriksaan kesehatan

Larangan soal berdagang di trotoar untuk penjual hewan kurban tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 46/2019 tentang pengendalian penampungan dan pemotongan hewan dalam rangka Idul Adha 2019 yang menyusun tugas SKPD memonitor keberlangsungan pelaksanaan kurban.

Instruksi gubernur itu salah satu poinnya yakni meminta Satpol PP DKI menertibkan pedagang hewan kurban yang melanggar, dalam hal ini yang berjualan di trotoar. Ia meminta agar penjual kurban berdagang di luar jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan memang tidak semua trotoar di Jakarta menjadi tempat terlarang untuk berdagang hewan kurban. Ada beberapa lokasi trotoar yang diperbolehkan sesuai dengan penataan walikota hingga lurah.

"Yang namanya penjualan hewan kurban, sesuai dengan instruksi gubernur khan sudah jelas. Ada instruksi di situ, para wali kota, camat, lurah, menginventarisasi. Inventarisasi para pedagang, fasilitasi, kalau di luar yang ditetapkan pasti kan kita tegur mereka. Melarang mereka menempatkan hewan kurbannya di tempat yang dilarang," ucap Arifin saat dihubungi, Selasa (6/8).

Salah satu lokasi yang ditetapkan untuk berjualan adalah Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di beberapa titik jalan tersebut, pedagang bisa menjajakan dagangannya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019