PPP dalam dalilnya menyebut sebanyak 102 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak dapat menyalurkan suara akibat surat suara kurang.
Baca juga: KPU: Rapat penetapan pleno hasil Pileg di Sumbar tunggu keputusan MK
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/8), hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan terkait dalil kekurangan surat suara yang terjadi di TPS 3 Kampung Parik, tidak terbukti surat suara untuk pemilihan DPRD Sumatera Barat kurang sehingga masyarakat tidak dapat mencoblos.
"Setelah mencermati jawaban termohon, keterangan Bawaslu dan keterangan saksi, didapati fakta bahwa surat suara yang kurang tersebut bukanlah surat suara untuk pemilihan DPRD Sumatera Barat, melainkan surat suara untuk pemilihan calon presiden/wakil presiden," kata hakim Palguna.
Baca juga: KPU Sumbar belum tentukan jadwal penetapan anggota DPRD
Hal itu, kata Palguna, diakui oleh saksi bernama Dewi Arora yang mengakui petugas kurang teliti menghitung jumlah surat suara dan jumlah pemilih yang terdaftar.
"Menimbang berdasarkan fakta hukum tersebut, Mahkamah berpendapat adanya kekurangan surat suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Sumatera Barat adalah tidak benar," kata hakim Palguna.
Setelah Mahkamah mencermati pula pengakuan KPU dan keterangan Bawaslu, diketahui PPP telah keliru dan hal sesungguhnya yang terjadi adalah terdapat unsur kelalaian dari petugas KPPS.
Selain itu, Mahkamah tidak menemukan keberatan dari semua pihak sehubungan dengan perkara itu sehingga dalil PPP tidak terbukti menurut hukum.
Ada pun PPP mendalilkan perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPRD dari daerah pemilihan Sumatera Barat 2 semestinya 16.920 suara, bukan seperti hasil rekapitulasi KPU sebesar 16.856 suara.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019