Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menegaskan mereka tidak main-main dalam penegakan hukum terhadap pembakar lahan karena telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat luas.

"Kami sudah memasang garis polisi di 71 lokasi kebakaran lahan. Dari jumlah itu, ada empat yang sedang diproses hukum dengan empat tersangka, termasuk satu tersangka yang dalam DPO (daftar pencarian orang)," kata Kepala Polres AKBP Mohammad Rommel di Posko Penanggulangan Karhutla Kotawaringin Timur, di Sampit, Sabtu.

Rommel menegaskan, saat ini penyelidikan masih dilakukan terhadap kebakaran lahan, khususnya yang sudah dipasangi garis polisi. Selain itu, pihaknya juga menyelidiki dua kebakaran lahan di areal yang diduga milik perusahaan perkebunan.

Dari kasus yang sedang ditangani, umumnya tersangkanya merupakan pria berumur atau sudah tua. Hal itulah yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan sehingga tersangka tidak ditahan.

Sejauh ini pemberitaan banyak mengungkap pelaku perorangan yang membakar hutan atau lahan. Kebanyakan motifnya untuk membuka lahan agar bisa ditanami. 

Juga baca: Polisi tangkap seorang terduga pembakar lahan di Barito Selatan

Juga baca: BPBD Pasuruan berikan mitigasi kebakaran wilayah penyangga hutan

Juga baca: Ratusan personel dilibatkan padamkan kebakaran Gunung Ciremai

Alasan lain, penahanan tidak dilakukan karena melihat ancaman hukumannya karena selain dijerat dengan KUHP, tersangka juga dikenakan sangkaan pelanggaran peraturan daerah.

Jika tersangka pembakar lahan memang harus ditahan, Rommel berkata, mereka pasti menahan pembakar itu. "Penegakan hukum harus dilakukan karena diduga ada kesengajaan. Bahkan ada lahan yang jelas-jelas sudah ditebas dan dibersihkan, tetap dibakar juga," ujar Rommel.

Rommel menambahkan, saat rapat di istana negara beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo menekankan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan lahan. Hal itu harus dikedepankan karena menyangkut keselamatan masyarakat luas.

Hal itu menjadi perhatian serius Polres Kotawaringin Timur sejak awal. Bukan soal khawatir akan dicopot dari jabatan, tetapi lebih pada khawatir kebakaran lahan akan membawa dampak penderitaan yang sangat buruk bagi masyarakat.

Saat kebakaran lahan dan kabut asap parah 2015 lalu, Indonesia menderita kerugian sekitar Rp221 triliun ditinjau dari semua aspek. Kejadian buruk itu diharapkan tidak sampai terulang karena mengancam keselamatan masyarakat luas.

Rommel mengajak masyarakat peduli dan membantu mencegah serta menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. Jika ada yang tetap ngotot membakar lahan, dia memastikan tindakan tegas akan diambil.

"Karhutla ini bukan lilin kue ulang tahun yang ditiup langsung padam. Perlu partisipasi semua pihak untuk mencegah dan menanggulanginya. Mari kita sama-sama menghargai dan menjaga keselamatan kita dan orang-orang di sekitar kita," kata Rommel.

Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019