Surabaya (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak penyidik Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk mempercepat proses hukum kasus lumpur Lapindo Brantas Inc di Porong, Sidoarjo yang terjadi sejak 29 Mei 2006. Desakan itu dikemukakan tiga komisioner Komnas HAM bersama lima anggota tim investigasi Komnas HAM untuk kasus lumpur ketika menemui Kajati Jatim Purwosudiro SH dan staf penyidik, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Sugiono dan staf penyidik, serta Gubernur Jatim H Imam Utomo dalam kesempatan terpisah di Surabaya, Senin. "Kami datang untuk mendorong Kejati dan Polda Jatim agar mempercepat proses hukum kasus lumpur Lapindo. Kami senang karena mereka menyambut baik tawaran kami dengan sungguh-sungguh," kata komisioner Komnas HAM Syafruddin Ngulma Simeulue di sela-sela kunjungan di Mapolda Jatim. Didampingi dua komisioner Komnas HAM yakni Kabul Supriyadhie dan Nurkholis, mantan direktur eksekutif WALHI Jatim itu mengatakan dorongan kepada Polda Jatim antara lain memberikan saran agar beberapa petunjuk Kejati Jatim dipenuhi saja, karena masyarakat ingin mengetahui proses hukum kasus lumpur dengan cepat. "Kami juga menyarankan para petinggi Polda dan Kejati Jatim ada komunikasi politik yang progresif dan proaktif untuk mempercepat proses hukum kasus itu. Caranya, mereka sebaiknya memenuhi atau melengkapi kekurangan secara bersamaan dan tanpa saling menunggu," katanya. Hingga kini, katanya, Komnas HAM masih meyakini kesungguhan penyidik Polda dan Kejati Jatim, bahkan Komnas HAM sempat ditemui 20 perwira Polda Jatim yang menyampaikan presentasi terkait perkembangan terkini dalam penanganan kasus lumpur itu. "Jadi, kami sudah diberi penjelasan yang lengkap dan tampaknya mereka sungguh-sungguh. Cuma kendala yang ada memang banyak, tapi hal itu kami harapkan diatasi secara bersama-sama, diantaranya memeriksa saksi ahli yang mendukung proses hukum untuk ke sekian kalinya. Waktunya memang perlu diatur, tapi hal itu wajar," katanya. Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti MM mengatakan pihaknya akan mempercepat proses hukum dengan melengkapi petunjuk jaksa sesegera mungkin. "Kami akan mempercepat proses hukum kasus lumpur, tapi waktunya nggak bisa ditentukan. Yang penting, semua petunjuk jaksa akan kami penuhi. Apa saja petunjuknya, tanyakan jaksa saja," katanya. BAP kasus lumpur Lapindo ada tujuh BAP dengan 13 tersangka yakni BAP Rahenold, Subie, dan Slamet BK (drilling supervisor PT Medici Citra Nusa); BAP Williem Hunila (company man Lapindo Brantas Inc); serta BAP Edi Sutriono (supervisor drilling), dan Nur Rahmat Sawolo (Vice President drilling PT Energi Mega Persada yang dikaryakan di Lapindo). Selain itu; BAP Yenny Nawawi (Dirut PT Medici Citra Nusa), dan Slamet Rianto (Manajer Drilling PT Medici Citra Nusa); serta BAP Suleman bin Ali (Rig Manajer), Lilik Marsudi (juru bor), dan Sardianto (mandor). Ketiga nama terakhir dari PT Tiga Musim Mas Jaya (TMMJ). Dua BAP terakhir adalah BAP Imam P Agustino (GM Lapindo Brantas Inc); dan BAP Aswan P Siregar (mantan GM Lapindo Brantas Inc sebelum Imam). Para tersangka dijerat pasal 187 dan pasal 188 KUHP dengan juncto UU 23/1997 tentang Lingkungan Hidup.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008