Jakarta (ANTARA) - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil menangkap 243 pelaku kejahatan dalam kegiatan kepolisian yang ditingkatkan untuk menekan tingkat kejahatan selama periode Juli-Agustus 2019.

"Dari kegiatan tersebut kita berhasil mengamankan tersangka sebanyak 243 orang, 210 barang bukti dan ada empat orang yang kita tindak secara tegas dan terukur karena mereka melawan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Gatot mengatakan hasil kegiatan yang diumumkan hari ini merupakan hasil kegiatan dari 10 Juli 2019 hingga 10 Agustus 2019. Operasi dilakukan hingga ke tingkat Polsek untuk menciptakan situasi yang kondusif.

Selain pelaku kejahatan yang ditahan, Gatot juga mengatakan pihaknya telah melakukan pembinaan dan memulangkan 200 orang.

Ke-200 orang yang dipulangkan adalah orang-orang yang turut diamankan bersama para pelaku kejahatan namun tidak terbukti melakukan tindak kejahatan.

Gatot mengatakan kasus kejahatan jalanan konvensional menduduki jumlah terbanyak dengan kasus terbanyak yakni pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan dengan pemberatan.

"Kejahatan cenderung konvensional, kasus terbanyak curat (pencurian dengan pemberatan), anirat  (penganiayaan dengan pemberatan), pengeroyokan dan sebagainya, termasuk yang kumpul-kumpul kita amankan, kalau dapat senjata tajamnya ya kita proses, yang lainnya kita bina dan pulangkan," tutur Gatot.

Dia mengatakan kegiatan ini akan dilakukan secara rutin dan terus-menerus, di samping kegiatan-kegiatan rutin dan operasi kepolisian.

Tujuannya adalah menciptakan situasi yang aman dan kondusif sehingga masyarakat bisa melaksanakan aktivitas kegiatan mereka sehari-hari dan tidak merasa khawatir dengan gangguan keamanan.

Tujuan selanjutnya dari kegiatan yang ditingkatkan ini adalah menciptakan situasi yang aman dan kondusif yang tentunya diharapkan bisa menarik para investor untuk menginvestasikan dananya ke Indonesia khususnya di wilayah Polda Metro Jaya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019