Ada tujuh perusahaan yang kita segel dengan melakukan pemasangan plang yang menyatakan bahwa lokasi perusahaan itu akan dilakukan penyelidikan terkait indikasi karhutla
Pontianak (ANTARA) - Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridhosani, mengatakan pihaknya melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan yang ada di Kalbar karena terindikasi terdapat hotspot di sekitar kawasan perusahaan tersebut.

"Ada tujuh perusahaan yang kita segel dengan melakukan pemasangan plang yang menyatakan bahwa lokasi perusahaan itu akan dilakukan penyelidikan terkait indikasi karhutla," kata Rasio di Pontianak, Senin.

Baca juga: Gubernur Kalbar panggil 94 perusahaan terindikasi membakar lahan
Baca juga: Polda Kalbar akan buru pelaku karhutla perorangan ataupun korporasi
Baca juga: Dampak asap, jam belajar di Pontianak direncanakan dimundurkan


Adapun tujuh perusahaan yang sudah dipasang plang oleh KLK antara lain, PT. MHS, PT. UKI, PT. DAS, PT. JKN, PT. SUN, PT. PLB dan PT.SP dimana perusahaan ini sebagian besar ada di Kubu Raya. "Selain tujuh perusahaan tadi, saat ini tim kita juga sedang melakukan pendalaman terhadap PT. NSL di Mempawah, PT. PNS dan PT YYS di Ketapang," tuturnya.

Dia mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan pada lahan yang terbakar, sehingga perusahaan tidak bisa menggunakan lahan tersebut untuk aktivitas usahanya.

Rasio menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap manajemen tujuh perusahaan tersebut dan meminta klarifikasi dari pihak perusahaan karena adanya titik api di sekitar kawasan perusahaan itu.

"Perlu kita sampaikan bahwa ada tanggung jawab mutlak dari perusahaan untuk menjaga lingkungan di sekitar kawasan mereka. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Gubernur Kalbar ada puluhan perusahaan di provinsi ini yang terindikasi lahan di sekitar kawasannya terbakar dan ini akan terus kita dalami, sehingga kemungkinan nantinya akan ada lebih banyak perusahaan yang kita segel," katanya.

Dampak dari penyegelan tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan-perusahaan ini untuk memperbaiki manajemen lingkungan mereka dan bertanggung jawab penuh terhadap kebakaran lahan yang terjadi.

"Kita juga akan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan alat pencegahan dan penanggulangan karhutla yang ada di dalam perusahaan itu. Jika ke depan terjadi kembali kebakaran lahan di kawasan perusahaan mereka, maka kita akan ambil langkah hukum pidana dan perdata," kata Rasio.

Dia menjelaskan, di tahun 2018 lalu, ada dua perusahaan yang sudah dikenakan sanksi perdata, dimana saat ini kasusnya sudah siap dimasuk ke ranah hukum.

"Kami melihat bahwa Bupati/Wali Kota sebagai pemberi izin juga wajib mengawasi dan berwenang untuk mencabut izinnya, jika perusahaan terbukti melakukan kesalahan. Untuk itu, pemda diharapkan bisa melakukan tindakan tersebut, jika memang terbukti bersalah," tuturnya.

Baca juga: Sutarmidji : Perusahaan jangan "kambing hitamkan" masyarakat
Baca juga: Di Kalbar BMKG Supadio nyatakan terpantau 1.124 titik panas

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019